![]() |
Foto : Ketua ICI Slamet Abdi Sentosa |
"Pernyataan tersebut jangan hanya untuk publik saja, kami meragukan komitmen dan konsistensi beliau," kata Slamat Abdi Sentosa kepada Indikator Bima.
Menurut Slamat Abdi Sentosa, pernyataan tersebut harusnya lebih ditekankan kepada internal kominfo itu sendiri. Ia pun mempertanyakan apakah pernyataan tersebut sudah tersampaikan dengan baik dan benar kepada pegawai dan jajaranya.
"Sudah kah kadis menghimbau atau memberikan penekanan terhadap pegawai dan jajarannya untuk bermedsos dengan baik dan benar sesuai pernyataanya," tanyanya.
Lebih lanjut Slamat Abdi Sentosa menjelaskan, bahwa kode etik jurnalistik tidal berlaku untuk semua orang/publik. Pada dasarnya kode etik jurnalistik dibuat untuk wartawan Indonesia yang melakukan aktivitas jurnalistik.
"Kode etik jurnalistik kan tidak berlaku untuk semua orang/publik. Kita tahu dasar dibuatkannya kode etik jurnalistik itu, yaitu untuk wartawan Indonesia yang melakukan aktivitas jurnalistik. Tapi ya begitulah menurut beliau," jelasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dompu, Ir. Fakhruddin, M. Si, menghimbau agar publik mengetahui dan menggunakan etika jurnalistik dalam bermedsos.
"Kalau kita tahu etika jurnalistik, seperti itulah kita bersosial media," katanya beberapa waktu yang lalau sebagaimana dilansir dari media koranlensapos.com.
"Mari kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial," lanjutnya.
Reporter : Syarif
Editor : Furkan AS