![]() |
Foto : Subhan Al-Karim (kaos hitam). |
Baca : Menindaklanjuti Peristiwa 2 Mei Kemarin, Mahasiswa Siap Konsolidasi Massa
Menurut Subhan, Intimidasi dan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan bahkan tak ada ampun, melainkan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Wartawan adalah profesi yang mulia. Tidak ada kata maaf bagi siapapun yang menghalangi pekerjaan wartawan, apa lagi oknum kepolisian. Tak Ada Ampun, Bagi siapapun yang inditimidasi wartawan" tegas Subhan kepada Indikator Bima.
"Jurnalis bukan mencari siapa yang salah dan benar. Namun seorang jurnalis tentu lebih memberikan pencerahan kepada publik mengenai duduk sebuah persoalan. Disitulah sebagian letak mulianya seorang jurnalis," jelasnya.
Lebih lanjut Subhan menerangkan bahwa, setiap orang tak terkecuali aparat kepolisian dapat dipidana apabila dengan sengaja melakukan tindaka yang mengalang-halangi pekerjaan seorang wartawan.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dijerat hukuman pidana," katanya.
Wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Subhan pun mempertanyakan pemahaman kepolisian terkait dengan undang-undang tentang pers.
"Dalam bekerja dan melakukan kegiatan jurnalistik, jurnalis dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak kepolisian paham tidak tentang UU Pers," terangnya.
Menurut Subhan, Seharusnya pihak kepolisianlah yang menjadi garda terdepan untuk melindungi wartawan, bukan sebaliknya melakukan intimidasi.
"Sudah mengejar mahasiswa, menghabat pekerjaan wartawan lagi. Seharusnya kepolisianlah yang justru dapat memuliakan pekerjaan seorang wartawan, bukan melakukan tindakan intimidasi," pintanya.
Baca : ICI Dompu Kecam Tindakan Represif Polisi Terhadap Mahasiswa Bima
Bahkan menurut Subhan, Kemajuan suatu daerah tidak terlepas dari peran wartawan dalam hal memberikan informasi atau pemberitaan. Sehingga sangat disayangkan apabila kerja wartawan dihalang-halangi.
"Bahkan, kemajuan suatu daerah adalah bagian dari kontribusi wartawan. Wartawan adalah penyambung berita, yang ada secara horizontal maupun vertikal kepada khalayak, bisa dibayangkan jika wartawan dihalangi untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya," tutupnya.
Seperti yang diketahui, pada saat bentrokan yang terjadi. Pihak kepolisian meminta dengan paksa untuk menghapus vidio hasil liputan wartawan tersebut, bahkan diduga pihak kepolisian juga melakukan intimidasi.
Reporter : Izul
Editor : Furkan AS