![]() |
Kepala Resort Kehutanan Lambitu (foto : Suhariman) |
"Sekarang kami dari Resort Lambitu dengan kades Teta sedang mendata masyarakat yang melakukan perambahan dan mengambil trek atau garis terluar dari titik peramabahan untuk mengetahui berapa luas hutan lindung yang dirambah," kata Suhariman kepada Indikator Bima.
Selain melakukan pendataan masyarakat yang melakukan perambahan hutan, Resort Kehutana Lambitu juga akan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas peristiwa perambahan hutan tersebut.
"Dalam waktu dekat juga kami dari RESORT, camat dan Pemerintah Desa Teta akan melakukan pertemuan dengan lembaga-lembaga di desa baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama," terangnya.
Suhariman menjelaskan, bahwa hutan produksi berbatasan langsung dengan tegalan masyarakat, sementara hutan lindung adalah efek langsung dari perambahan hutan produksi.
"Lokasi Hutan Produksi berbatasan langsung dengan tegalan masyarakat dan itu wilayah perambahan yang paling luas sementara lokasi Hutan Lindung cuma efek langsung dari perambahan dilokasi Hutan Produksi," jelasnya.
"Sementara untuk Hutan Produksi mohon maaf silakan komunikasikan dengan kelompok tani dan PT. Koinesia yang mendapat ijin kelola Hutan Produksi karena itu diluar kewenangan Resort," tutupnya.
Reporter : Taufiqurrahman
Editor : Furkan AS