![]() |
Foto : Camat Lambitu memakai kacamata |
"Saya sudah pernah diskusi dengan kepala Desa Teta dan juga dari Kapolpos Babinsa akan tetapi belum ada upaya Bapak kades untuk melarang warganya," ungkap Amin kepada Indikator Bima.
Menurutnya, hutan lindung yang ada diwilayah Kecamatan Lambitu merupakan kewenangan pemerintah Propinsi NTB. Sehingga pihaknya mengalami kesulitan untuk menertibkan warga yang melakukan pembabatan hutan.
"Untuk Masalah hutan lindung sudah ada kewenangan provinsi sehingga agak sulit bagi kami untuk menertibkanya" pungkas Amin.
Namun demikian, Pihaknya selalu menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan pembabatan hutan secara liar untuk kepentingan apapun, karena akibat dari pembabatan hutan tersebut dapat mengakibatkan longsor dan merusak mata air.
"Kami selaku pemerintah kecamatan selalu menghimbau kepada masyarakat agar tidak membabat hutan, baik dalam kepentingan masyarakat seperti, menanam padi dan jagung karena dapat mengakibatkan longsor, dan merusak mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Lambitu," imbuhnya.
Reporter : Taufiqurrahman
Editor : Syarif