![]() |
Foto : Penulis |
Tapi tahukah anda? Dalam memenuhi kebutuhan dan keinginannya terhadap materil, seseorang bisa melakukan berbagai macam cara, mulai dari tindakan kriminal hingga bekerja siang malam. Selain cara itu, yang sering kita lihat, kita dengar, dan rasakan adalah Nconggo (berhutang). Bagaimana Islam memandang utang? Dalam bahasa Arab, utang disebut (الدَّينُ) ad-dainu. Utang berarti sesuatu yang dipinjam dan memiliki kewajiban untuk dikembalikan sesuai dengan kesepakatan tanpa dikomersialisasikan. Berarti, muatannya gotong royong (ta’awun).
Interaksi Orang Yang Berhutang Dengan Pemberi Utang
Islam mengajarkan agar selalu membantu sesama. Bukan berarti tidak hati-hati dalam memberi, hendaklah pemberi utang melihat kemampuan yang berhutang, apa tujuannya. Jika memulai transaksi, catatlah utangnya dan libatkanlah orang lain sebagai saksi (al-Baqarah: 282). Dan yang tidak kalah pentingnya, jangan malu menagih utang, karena selain kewajiban, itu akan menghilangkan kemudharatan antara kedua belah pihak. Begitupun sebaliknya, hendaklah yang berhutang menunaikan amanat-amanatnya (membayar utang), dalam Quran dijelaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad kalian.” (Al-Maidah ayat 1)
Bahaya Utang
Jika sesorang berhutang kemudian tidak ingin melunasinya, Allah menganggapnya sebagai pencuri.
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).
Dan ditekankan oleh hadits lain,
“Penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah satu ke-dzoliman” (HR Imam Bukhari).
Ketegasan Islam dalam menyikapi pengutang semata-mata agar tercapai keadilan. Kewajiban melunasinya tidak hanya di dunia melainkan juga di akhirat (setelah meninggal), siapa yang bertanggung jawab? Tidak lain adalah ahli warisnya meski menghabiskan seluruh hartanya (An-Nisa:11-12). Rasulullah swt. memberi peringatan kepada kita tentang bahayanya mati dalam keadaan berhutang:
Seorang laki-laki meninggal dunia dan kami pun memandikan jenazahnya, lalu kami mengkafaninya dan memberinya wangi-wangian. Kemudian kami datang membawa mayit itu kepada Rasulullah saw. kami berkata,
"Shalatkanlah jenazah ini.’ Beliau melangkahkan kakinya, lalu bertanya,
"Apakah dia mempunyai tanggungan utang?"
kami menjawab,
"Dua dinar"
Lalu beliau pergi. Abu Qatadah kemudian menanggung utangnya, kemudian kami datang kepada beliau lagi, kemudian Abu Qatadah berkata,
"Dua dinarnya saya tanggung.” Maka Rasulullah saw. bersabda,
"Kamu betul akan menanggungnya sehingga mayit itu terlepas darinya?"
Dia menjawab, "Ya,"
Maka Rasulullah saw. pun mensholatinya. Kemudian setelah hari itu Rasulullah saw. bersabda,
"Apakah yang telah dilakukan oleh dua dinar tersebut?’ Maka Abu Qatadah berkata,
“Sesungguhnya ia baru meninggal kemarin.”
Maka Rasulullah saw. mengulangi pertanyaan itu keesokan harinya.
Maka Abu Qatadah berkata,
"Aku telah melunasinya wahai Rasulullah!"
maka Rasulullah saw. bersabda,
"Sekarang barulah dingin kulitnya!”
Kesimpulannya Dari beberapa referensi dan hasil diskusi, berhutang memang diperbolehkan ketika menyangkut kebutuhan daruriyah dan untuk hal-hal yang bersifat produktif. Oleh karena demikian, bedakan antara KEBUTUHAN dengan KEINGINAN. Karena kemudharatan berhutang tidak hanya di dunia melainkan juga di akhirat. Tetaplah hati-hati, dan Ingat baik2 utang kita kpd sanak saudara.Wallahualam
Penulis : Ismail Muh. Saleh
(Bidang keagamaan FKMPD)