![]() |
Foto : Kuasa hukum, pemohon melakukan foto bersama dengan masyarakat. |
Berita terkait : Sidang Praperadilan Mahasiswa, Pemohon : Kami Yakin Menang
"Saya pribadi sangat senang bisa memenangkan PP ini dan bisa membawa keadilan seperti yg di harapkan oleh semua elemen masyarakat desa Jambu," kata M. Yusuf selaku pemohon kepada Indikator Bima.
Hal senada juga disampaikan oleh Abdullah, SH.,MH. kepada Indikator Bima. Ia mengucapkan terimaksih kepada hakim yang dianggap telah memutuskan perkaran tersebut secara adil.
"Kami dan semua masyarakat desa Jambu dan teman-teman mahasiswa Mengucapkan terima kasih kepada hakim atas putusannya, karena melihat dan menilai dengan seksama bahwa telah terjadi kelalaian penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka," tuturnya.
Diketahui, salah satu pertimbangan hakim adalah pemohon tidak pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi padahal dalam putusan MK jelas tersangka harus diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter : Furkan As
Editor : Duad D Fu