![]() |
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (foto : Detik.com) |
"Apa yang dikerjakan KPU, itu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kalau ada sengketa, maka kita tunjukkan ini hasil kerja kita," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, beberapa waktu lalu sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dilansir dari Kompas.com Arif mengatakan bahwa pihaknya siap menerima apapun keputusan BAWASLU. Namun, ia juga berharap kepada partai politik bersangkutan juga menerima jika Bawaslu menguatkan keputusan KPU.
"Tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun keputusannya, kita harap semua pihak bisa menerima," kata Arief.
Sementara itu dilansir dari detik.com, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku bahwa pihaknya sudah memiliki bukti-bukti tentang berita acara KPU Papua Barat yang menyatakan, bahwa PBB memenuhi syarat. Namun, Yusril menduga berita acara tersebut diubah oleh KPU Pusat.
"Kami sudah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS diatas 75 persen kabupaten/kota di sana. Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat," kata Yusril.
"Kami menduga KPU Provinsi Papua Barat merubah Berita Acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yang mereka bawa ke Jakarta," lanjut Yusril.
Lebih lanjut Yusil menegaskan, bahwa pihaknya siap melawan KPU dengan gugatan. Dan apabila KPU terbukti bersekongkol menggagalkan PBB, pihaknya mengaku tidak segan-segan akan mempidanakan seluruh komisioner KPU.
"Jika KPU mengatakan bahwa mereka siap menghadapi gugatan PBB, maka kami berkali lipat siap melawan KPU. Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB," tegas Yusril.
Reporter : Furkan As
Editor : Fuad D Fu