![]() |
Foto : Andi Kurniawan |
"Yang dilakukan pihak kepolisian adalah Cipta Kondisi. Maka setiap yang mengganggu kondisi keamanan, ketertiban dan kenyaman masyarakat harus dikondisikan dengan cara mengamankannya," kata Andi kepada Indikator Bima.
Menurut demisioner ketua umum komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum UNRAM ini, Keberadaan LGBT di Bima sangat mengganggu keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Sehingga wajar untuk dikondisikan atau diamankan.
"Dalam konteks ini saya kira keberaadaan LGBT di Bima, sangat mengganggu keamanan dan kenyaman masyarakat karena norma masyarakat menganggap keberadaan LGBT sangat tabu," ujarnya.
"Sekarang apakah LGBT mengganggu kondisi masyarakat? kalau ia, maka wajar dikondisikan atau diamankan," lanjutnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan, bahwa untuk menjamin maksimalnya pelaksanaan Cipta Kondisi tersebut, maka perlu dibuatkan Instrumen hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (perda) yang melarang keberadaan LGBT di Bima itu sendiri.
"Untuk menjamin maksimalnya cipta kondisi tersebut. Maka harus ada instrumen hukumnya dalam penegakan kondisi. Seperti Perda pelarangan keberadaan LGBT, agar tidak kembali terjadi pasca kegiatan cipta kondisi," tutup Andi.
Baca Juga : Pengamanan Terduga LGBT Di Bima, Mahasiswa; LGBT Bukan Tindak Pidana, Kenapa Diamankan?
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, salah satu mahasiswa asal Bima yang lainnya berpendapat berbeda. Bahwa, Opcikon terhadap pelaku LGBT tidaklah tepat dan tidak sepantasnya diamankan atau dikondisikan layaknya terduga, terdakwa, atau terpidana. Karna menurutnya, LGBT bukanlah tindak pidana, yang melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum, sehingga tidak perlu diamankan dan dikondisikan.
Reporter : Fuad De Fu
Editor : Muh. Ainul B