![]() |
Foto : Para Pemohon |
Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan: “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;” frasa “setiap waktu” inilah kemudian yang menjadi persoalan konstitusional, yang mana dalam menjalankan aktifitasnya berupa pembelaan kepada kliennya, pemohon dalam tataran prakteknya dengan adanya frasa tersebut tidak dapat bertemu, berbicara dan menghubungi kliennya dengan alasan bukan jam besuk atau waktunya sudah habis atau alasan lainnya misalnya hari libur, sehingga Pemohon tidak dapat penjalankan hak-nya. Hal ini juga tidak hanya merugikan pemohon semata, tetapi juga merugikan hak advokat di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan disisi lain juga merugikan tersangka.
Pasal 70 ayat (1) KUHAP tersebut terkait dengan frasa “setiap waktu” juga ditafsirkan secara berbeda oleh penegak hukum, sehingga dengan demikian pemohon dengan adanya permohonan ini, meminta tafsir ke Mahkamah majelis hakim konstitusi untuk menafsirkannya frasa "setiap waktu"menjadi "kapanpun yang tidak memiliki batas waktu termasuk hari libur asalkan guna kepentingan atau pembelaan perkaranya" Jakarta, 16 November 2017.
Pemohon : Kaheruddin, S.H., S.Sy., (081-235-766-031) dan Alungsyah, S.H (085-755-288-382).